LPSE merupakan singakatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Ini merupakan sebuah sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik, dengan bantuan dukungan sistem teknologi informasi (IT).
Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa sebelumnya yang dilakukan secara tertutup, dengan sistem yang bau ini diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah bisa lebih efisien, efektif, transparan dengan mutu yang lebih baik lagi.
Secara garis besar sistim LPSE ini di awasi oleh kementrian keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pusat maupun daerah atau yang disingkat dengan LKPP. Secara periodik Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengawasi sistem ini.
Sebelum, lelang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di buat, para vendor penyedia barang dan jasa sudah harus terdaftar terlebih dahulu. Pendaftaran para vendor dapat dilakukan di Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jaasa.
LPSE umumnya di lakukan di dalam dasboard website masing-masong instansi pemerintah. Program pengadaan barang dan jasa atau LPSE ini umum dilakukan dengan penambahan sub domain dari instansi yang dituju, seperti contoh :
1. https://lpse.pu.go.id/
2. https://www.lpse.kemenkeu.go.id/
3. https://lpse.mahkamahagung.go.id/
4. https://lpse.kemdikbud.go.id/
5. http://lpse.kemkes.go.id/
6. https://lpse.kemenag.go.id/
7. https://lpse.kemenkumham.go.id/eproc4
LPSE Kebumen, Ini Cara Pendaftarannya
Untuk LPSE daerah juga umumnya dapat dilakukan, tergantung pada masing-masing pemerintah daerahnya. Salah satu yang berjalan dalam pengaandaan barang dan jasa pemerintah daerah adalah di kabupaten kebumen. Link LPSE pemerintah kabupaten kebumen yang saat ini aktif adalah, http://lpse.kebumenkab.go.id/eproc/.
Baca juga : Trevista Residence Bekasi
Untuk pendaftaran perusahaan Anda atau CV bisa melakukan melalui link berikut ini, informasi lebih lanjut pendaftaran perusaahn Anda bisa melalui link berikut ini https://sikap.lkpp.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Penggadaan Barang dan Jasa Anda bisa menghubungi kami. Terimakasih.
Setiap daerah umumnya sudah memiliki formularium pengadaan barang dan jasa, hal ini bisa Anda chek diwebsite masing-masing instansi baik pemerintah daerah maupun pusat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.